Senin, 18 Juli 2011

Kerjasama Wilayah Perbatasan Antara Indonesia dan India

Wilayah perbatasan yang mencakup lingkup negara sering menjadi suatu persoalan yang sulit diatasi. Hal ini disebabkan potensinya dalam menimbulkan persoalan keamanan yang krusial terutama bagi kedaulatan negara-negara yang bersangkutan. Ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan. Ancaman tersebut dapat berupa agresi, aktivitas intelijen, blokade, pencurian aset dan sumber daya alam, penyebaran penyakit dan sebagainya. Oleh karena itu, penanganan wilayah perbatasan negara harus dilakukan dengan strategi komprehensif sebagai upaya mencegah maupun mengatasi berbagai ancaman yang berpotensi muncul.
Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga selain wilayah kontinennya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste, wilayah maritim Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 menyebutkan bahwa pulau-pulau kecil terdepan di Indonesia yang berbatasan dengan beberapa negara mencapai 92 pulau yaitu Malaysia (22 pulau), Vietnam (2 pulau), Filipina (11 pulau), Singapura (4 pulau), Australia (23 pulau), Timor Leste (10 pulau), dan India (12 pulau). Dengan keadaan tersebut, pulau-pulau ini rawan sengketa perbatasan karena posisinya sebagai titik dasar pengukuran wilayah batas Indonesia dengan negara yang bersangkutan (Batara dalam Prajuli 2009) (online http://idsps.org diakses 29 April 2011).
Perbatasan Indonesia dengan India terletak antara Pulau Rondo di Nangroe Aceh Darussalam dan Pulau Nicobar di India. Pulau Nicobar termasuk dalam Kepulauan Andaman yang berjarak sekitar 80 km dari Kepulauan Indonesia tepatnya Pulau Sumatera. Oleh karena itu perbatasan tersebut terletak di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman.
India sebenarnya memiliki garis pantai sepanjang 7.517 kilometer (http://deplu.go.id diakses 29 April 2011). Sedangkan Indonesia memiliki batas berupa Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang 200 mil atau 322 kilometer. Apabila dilihat dari jarak kedua pulau yang berbatasan, kondisi tersebut menyebabkan adanya tumpang tindih wilayah terutama dalam permasalahan ZEE wilayah maritim kedua negara. Hal tersebut tentu dapat memicu adanya konflik antar Indonesia dan India. Konflik-konflik yang dapat ditimbulkan berupa penyelundupan, pencurian sumber daya alam, perompakan, pelanggaran kedaulatan, dan konflik perbatasan lain.
Tidak adanya batas perekonomian maritim yang jelas mengandung pengertian tidak adanya dasar hukum dan peraturan yang kuat dalam mengatur wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan pelanggaran-pelanggaran meningkat dan tidak terkendali karena sanksi tidak dapat diberikan mengingat masih belum jelasnya peraturan yang mengikat serta batas wilayah yang simpang siur dan tumpang tindih. Oleh karena itu Indonesia dan India mengadakan kerjasama mengenai kesepakatan wilayah perbatasan tersebut sehingga batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman dapat disetujui oleh kedua negara tanpa menimbulkan pertentangan (Prajuli 2009) (http://idsps.org diakses 29 April 2011).
Adanya kesepakatan tersebut bukan berarti menyelesaikan seluruh permasalahan perbatasan Indonesia dan Indonesia di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman. Berdasarkan data Interpol Indonesia (2008) masih banyak pelanggaran wilayah oleh kedua negara, terutama yang dilakukan para nelayan. Selain itu, menurut keterangan Kepala Staf TNI-AD, Jenderal Djoko Santoso (2010), pemerintahan kedua negara masih memiliki berbagai hambatan dalam kerjasama pengelolaan perbatasan antara Indonesia dan India. Oleh sebab itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) dan Angkatan Darat India melakukan kesepakatan dalam mengadakan pengamanan bersama di wilayah perbatasan Indonesia dan India di perairan Andaman (http://www.dephan.go.id diakses 29 April 2011).
Selain mengenai pelanggaran yang sering dilakukan nelayan kedua negara, kerjasama Indonesia dan India juga dilakukan dalam hal pertahanan untuk menghadapi kejahatan lintas batas, terutama terorisme internasional. Upaya tersebut dilakukan melalui mekanisme pertemuan reguler Menteri Pertahanan kedua negara, penjualan alat utama sistem keamanan (alutsista), dan patroli bersama di perbatasan laut Indonesia dan India (http://ristek.go.id diakses 29 April 2011). Untuk lebih meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan dengan India tersebut, pemerintah Indonesia telah membangun mercusuar di Pulau Rondo Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang kebetulan merupakan pulau kosong atau tidak dihuni oleh penduduk (Hadi 2010) (http://tni.mil.id diakses 29 April 2011).
Memasuki dekade ke-6 sejak pembukaan hubungan diplomatik Indonesia dengan India, hubungan bilateral kedua negara berjalan sangat baik dan tidak hanya di bidang pertahanan pada wilayah perbatasan saja. Selain bekerja sama dalam forum-forum internasional seperti PBB dan G-20 untuk mengatasi permasalahan global yang menjadi kepentingan bersama, Indonesia dan India menandatangani MoU kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, minyak dan gas, pendidikan, perikanan dan kelautan, serta perjanjian G-to-G yang mencakup Perjanjian Ekstradisi, Perjanjian Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (http://ristek.go.id diakses 29 April 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar